Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menggerebek klinik aborsi rumahan ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi itu sudah beroperasi sejak 2017.
“Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (23/9/2020).
Kombes Yusri juga menyebut selama beroperasi itu sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah dilakukan aborsi di klinik tersebut.
Sebelumnya, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki perannya masing-masing.
Tersangka LA sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi, Selanjutnya NM melakukan USG. Sedangkan, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien,
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor : Poppy Setiawan














