NUSANTARA

Dewan Minta Bupati Aceh Tamiang Pembayaran 13 Miliyar Proyek 2019 Sesuai Aturan

×

Dewan Minta Bupati Aceh Tamiang Pembayaran 13 Miliyar Proyek 2019 Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari fraksi Tamiang sepakat meminta Bupati Aceh Tamiang atas kewajiban kepada pihak ke tiga (rekanan) pada Tahun Anggaran 2019 yang dibayarkan di tahun 2020 sesuai aturan.

Juru bicara fraksi Tamiang sepakat, Tri Astuti mengatakan, kewajiban pembayaran pada pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPeRa) Sebesar Rp. 13.383.250.951, yang dibayarkan pada tahun 2020.

“Pembayaran tersebut melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2019 maupun kewajiban-kewajiban lainnya yang nantinya timbul selama pengelolaan APBK perubahan tahun anggaran 2020,”ungkapnya, saat sidang Paripurna penutup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersaman dan pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 25 tahun 2020 tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun 2020, Kamis (24/09/2020).

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar melaksanakan pembayaran sesuai dengan mekanisme peraturan dan
perundang undangan yang berlaku,”

Selain itu, Ia juga memaparkan pelayanan dari tingkat terbawah agar menjadi perhatian eksekutif dengan banyaknya pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat itu, mengenai pelayanan baik fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi lainnya,”kata Tri Astuti.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya, menjelaskan Penetapan Perubahan APBK hari ini masih dilanjutkan dengan Penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 dan dilanjutkan dengan penyusunan DPA-SKPK yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPK untuk diverifikasi oleh TAPK.

“Selanjutnya disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Kabupaten dan mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah,”pungkasnya.

Editor : Lintang