HUKUM & KRIMINAL

Salah Paham, Mobil Ketua PN Klas I Khusus Palembang Dihadang Pengacara

×

Salah Paham, Mobil Ketua PN Klas I Khusus Palembang Dihadang Pengacara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Terkait pengembalian uang, lelang eksekusi sebesar Rp 600 juta, oknum pengacara, Jhon Fredi Joniansyah, menghadang mobil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Khusus Palembang, Bongbongan Silaban SH LLM, di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Kekisruhan pun terhenti, setelah petugas kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang datang ke lokasi kejadian, Senin (28/9/2020).

“Diduga beliau (oknum pengacara-red) kesal, karena saya tidak mengembalikan uang lelang eksekusi sebesar Rp 600 juta. Sebab, banyak yang berkepentingan, merasa dirinya yang paling berhak menerima pengembalian uang tersebut. Dari itu, sesuai SOP administrasi, uang tersebut akan dikirimkan kepada orang yang tepat, yang bersangkutan supaya tidak timbul masalah,” ungkap Ketua PN Klas I Palembang, Bongbongan ini, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Dikatakan Bongbongan, sejauh ini sudah banyak orang yang mengaku pihak ketiga, yang mengaku telah mengurus administrasinya. Kemungkinan dari pihak-pihak tersebut, kurang sabar untuk melihatnya, sehingga tadi hanya diberikan beberapa solusi-solusi agar dapat dipenuhi.

“Sebelum mereka datang, ada juga pengacara lain yang datang dan meminta hal yang sama. Jadi, pada intinya, mereka juga telah menyampaikan akan menggerakkan massa dan media, sebelumnya sempat dinaikkan di media, namun saya tidak mengetahui media mana yang disebut-sebut,” bebernya.

Disinggung alasan Ketua PN tidak mau menemui oknum pengacara tersebut, sebab itu normal saja, karena menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Selisih paham ini sudah selesai. Kami sepakat, tidak menempuh jalur hukum. Mengenai pengembalian uang itu, tetap akan kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara Itu, Jhon Fredi Joniansah menuturkan, keributan ini hanya salah paham, karena kesal, sudah lama menunggu dan masalah gugatan perdata yang ingin disampaikan, belum ada kejelasan.

“Jadi saya bertamu dan telah menunggu selama dua jam. Tersinggung karena seperti tidak dihargai, saya menunggu diparkiran dan memberhentikannya saat hendak keluar menggunakan mobilnya. Saya hanya meminta sedikit jawaban saja,” tukasnya.

Editor : Selfy