BERITA TERKINI

Masyarakat Pertanyakan Kebijakan Pjs Bupati Ogan Ilir

×

Masyarakat Pertanyakan Kebijakan Pjs Bupati Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

Reporter berita : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co– Berkaitan dengan adanya surat dari Pjs Bupati Ogan Ilir (OI), yang disinyalir oleh Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUD). Maka itu ARUD meminta kepada Gubernur untuk mengevaluasi Bupati OI tersebut.

“Kami hari ini mengelar aksi agar Gubernur bisa mengambil sikap terhadap Bupati OI. Jangan sampai kesalahan ini berlarut-larut sehingga membuat masyarakat gelisah,” jelas ketua ARUD usai mengelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel Senin (5/10).

Lebih jauh ia berkata, mestinya Bapak Gubernur bisa mengkontrol Bupati lebih cepat sehingga tidak membuat kisruh. Ia berharap agar pemerintah Provinsi Sumsel cepat mengambil tindakan. Saat ini Pjs OI sudah melakukan mal administrasi dengan melanggar aturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006. Membahas tentang pengolahan keuangan daerah berkaitan dengan surat yang dikeluarkannya. Pada tanggal 29 September 2020 dengan No 800/078/III/2020 perihal rekomendasi pencairan dana.

“Munculnya surat dari Pjs Bupati OI ini membuat kegaduhan. Serta berimbas pada tumpang tindih wewenang Pjs Bupati ini. Harusnya Pjs Bupati hanya selaku pengawas pemerintah. Bukan malah membuat aturan baru, bahkan mengubah anggaran yang sudah ada menjadi terganggu,” jelas dirinya.

Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel Dr Edwar Juliharta mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan para demonstran ini.

Dirinya mengaku akan segera menindaklanjutinya tuntutan dari masyarakat. Pertama-tama hal ini langsung disampaikan kepada Gubernur. Setelah itu pihak Gubernur akan memanggil Pjs tersebut. Setelah itu bisa diklasifikasikan mengenai aduhan dari masyarakat. Jika dinyatakan ada kesalahan mal administrasi maka akan diberikan tindakan.

“Kita tidak bisa memutuskan langsung apakah ada kesalahan dari Pjs OI ini. Tapi pertama-tama pihaknya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat. Jika terbukti ada kesalahan tentu saja akan ada tindakan dari pihak Provinsi sendiri,” ulasnya.

Editor : Chitet