Reporter : Oldie
INDRALAYA, Mattanews.co – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali mengamankan dua orang pemuja sabu diwilayah setempat. Guna kepentingan penyidikan kedua pelaku digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres OI.
Adapun kedua pelaku yaitu Rahmat warga asal Kota Palembang, dirinya ditangkap dikawasan SPBU Indralaya. Dari tangannya polisi menemukan narkoba sabu seberat 6,4 gram.
Sementara pelaku kedua yaitu Suparman warga Kampung Lima Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya OI.
Kasatres Narkoba Polres OI Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Informasinya diterima dari masyarakat, kemudian kita selidiki dan ternyata benar. Keduanya sempat melakukan perlawanan tapi bisa kita amankan,” katanya.
Sementara itu dihadapan petugas Rahmat mengaku barang haram tersebut ia beli dari seorang bandar di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja OI senilai Rp 700 ribu rupiah.
Rencananya narkoba tersebut akan dikonsumsi bersama temannya. “Aku beli di kerinjing, untuk kami konsumsi pak. Bukan untuk dijual,” katanya kepada petugas, Rabu (23/01/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 KUHP dan terancam 4 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Selfy