* Turut Disita Sepucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver
Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Tertangkap tangan membawa sepucuk senjata api (senpi) Rakitan, AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji diamankan petugas Sektor Penawartama, Rabu (21/10/2020).
Tertangkapnya tersangka saat petugas melakukan operasi yustisi. Tepat berada di warung soto, Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, tersangka mencoba menghindar.
“Awalnya kita melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka. Ketika didekati, tersangka mencoba menghindar. Namun, petugas tetap menghampiri dan mengeledah tubuhnya. Saat digeledah, ditemukan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm, disimpan dalam tas selempang warna hitam,” papar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan.
Dikatakan Kapolsek, sampai saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan penyidik, terkait kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkotika.
“Bukan hanya sepucuk senpi saja yang kita amankan, namun kita juga temukan timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp 755 Ribu,” jelas Kapolsek.
Sementara, tersangka ketika diinterogasi petugas, mengaku baru saja selesai mengkonsumsi narkoba.
“Sebelum ditangkap, saya habis konsumsi narkoba pak,” terang tersangka.
Editor : Selfy














