[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : M Rafi
TANAH DATAR, Mattanews.co – Rekrutmen untuk anggota Ketua Panitia pemungutan Suara(KPPS) yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) Nagari Pasir Lawas kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), disinyalir ada kecurangan.
Dengan kecurangan yang dilakukan oleh PPS Nagari Pasir Lawas itu, membuat sebagian masyarakat sangat kecewa, terutama Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT-IB) Tanah Datar Bonar Surya Winata.
Menurutnya, PPS dalam melaksanakan rekrutmen anggota KPPS harus berhati-hati, jangan mengada-ada serta jangan mementingkan suatu kelompok.
Seperti mengacu pada Undang-Undang (UU) No.7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 72 poin e dan UU Pilkada No.21 Ayat 1a.
“Mengacu kepada peraturan KPU nomor 3 pasal 95 ayat 1 tentang pencalonan Pemilu tahun 2019 menerangkan, ada beberapa pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan untuk paslon perseorangan, pekerjaan tersebut. Yaitu anggota TNI/ Polri PNS, KPU, PPK, PPS KPPS, anggota Bawaslu, Panwascam dan PPL,” katanya.
Kalau dianalisa dari peraturan pemilhan umum, undang-undang pilkada, serta undang-undang KPU, lanjutnya, tidak ada satu poin pun yang membahas tentang MS ataupun TMS.
Menurutnya, jadi tidak ada alasan sama sekali bagi calon anggota KPPS untuk mencalonkan diri, kalau memang tidak terlibat dalam partai politik.
KPPS sudah dikukuhkan oleh PPS per hitungan hari sebelum pemilihan umum. Di sana baru diresmikan menjadi anggota KPPS.
“Untuk itu saya berharap ada tinjauan ulang kembali terhadap rekrutmen calon anggota KPPS,” ucapnya.
Editor : Nefri














