Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan calon bupati bupati – calon wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Sehingga pasangan nomor urut 2 ini dapat kembali dapat bertarung mengikuti konstelasi Pilkada serentak di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Desember mendatang.
“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan oleh MA,” kata Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi, saat dikonfirmasi media, Rabu (27/10/2020)
Menurut Yudha, pihak MA telah tepat mengambil keputusan karena memang diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU sebagaimana rekomendasi Bawaslu tidak tepat untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Ilyas-Endang. “Ini menjadi spirit bagi kami untuk meraih kemenangan Pilkada nanti, Insyallah 2 periode,” tegas Yudha.
Lanjut Yudha, dirinya belum dapat menjelaskan secara detil soal kedepan apa langkah tim pemenangan Ilyas-Endang, namun kemungkinan besar pihaknya akan menindaklanjuti proses selanjutnya ke DKPP.
Sementara itu, komisioner bidang pengawasan Bawaslu Sumsel, Junaidi,SE,M.Si saat dimintai komentarnya perihal dikabulkannya Paslon nomor urut dua, mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. “Saat ini kami belum menerima salinan putusannya dari Mahmakah Agung. Jika nanti sudah kami terima akan digelar rapat untuk mengagendakan langkah-langkah yang perlu diambil,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Sumsel, Dra Hj Kelly Mariana juga mengaku baru sebatas menerima capture salinan putusan MA terkait dikabulkannya gugatan Ilyas-Endang. Menurut Kelly, tahapan selanjutnya tinggal lagi KPU OI yang bakal menindaklajuti putusan MA paling lambat tiga hari setelah menerima salinan putussn MA tersebut.
Ketika ditanya apakah dengan dikabulkannya gugatan tersebut pihaknya merasa kecewa, Kelly mengaku taat dan patuh pada putusan MA. “Intinya kawan-kawan KPU OI sudah berusaha semaksimal mungkin, bahkan sebelum dilayangkan ke MA, rekomendasi pendiskualiikasian Ilyas-Endang dari kepesertaan Pilkada OI ini juga telah ditelaah secara seksama oleh KPU RI. Ya, mau bagaimana lagi harus diterima karena putusan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain,” ungkap dia.
Editor : Anang














