HUKUM & KRIMINAL

Tergiur Harta Karun Emas, Warga Banyuasin Ditipu Dukun Tunanetra

×

Tergiur Harta Karun Emas, Warga Banyuasin Ditipu Dukun Tunanetra

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Kondisi fisiknya yang tidak bisa melihat atau tunanetra, dimanfaatkan AR, untuk mengelabui EG (66), warga Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Humas Polres Banyuasin Muji mengatakan, awalnya pelaku bersama istrinya, datang ke rumah korban, pada tanggal 10 September 2020 lalu.

Kedua pelaku mengaku sebagai dukun dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Bahkan AR dan istrinya yang merupakan warga Jambi, mengaku bisa mengambil harta karun berupa emas asli, yang tertimbun di bawah pekarangan rumah korban.

“Korban langsung tertarik dengan cerita pelaku. Apalagi dia melihat tidak mungkin pelaku berbohong, dengan kondisinya tunanetra,” ucapnya, Minggu (1/11/2020).

Namun ada persyaratan yang harus dilakukan oleh korban. Yaitu dengan membeli minyak jampi-jampian, yang digunakan untuk mengangkat emas batangan tersebut.

Korban yang percaya, langsung menyerahkan uang sebesar Rp146 juta ke pelaku secara bertahap.

“Pelaku berkata jika ada 19 batang emas asli yang tertanam di pekarangan rumah korban,” ungkapnya.

Namun setelah lima kali memberikan uang tunai tersebut, pelaku memberikan korban 19 batang emas.

Beberapa hari kemudian, korban tersadar jika emas batangan tersebut adalah barang palsu.

EG yang merasa tertipu, berusaha meminta pelaku untuk mengembalikan seluruh uangnya.

Namun karena tidak ada itikad baik oleh pelaku, EG langsung melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin.

“Pelaku beberapa kali melakukan terapi dan mengatakan jika emas tersebut bisa diambil asalkan bersedia membayar mahar,” katanya.

AR akhirnya diciduk tim Polsek Talang Kelapa pada hari Kamis (29/10/2020) malam, di kediamannya di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro Banyuasin.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti berupa 19 batang emas palsu seberat 1 Kg sudah diamankan.

“Kita masih memeriksa lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana. Sedangkan istri pelaku masih diburu,” ungkapnya.

Editor : Nefri