Reporter : Salifuddin
OGAN ILIR, Mattanews.co – Menindaklanjuti perintah Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, akhirnya KPUD Ogan Ilir menetapkan kembali paslon petahana tersebut sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Pengumuman tersebut langsung dilakukan KPUD Ogan Ilir saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Indralaya Ogan Ilir, pada hari Jumat (6/11/2020).
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1- KPT/1610/KPU – Kab/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan Pasangan Calon peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 tahun 2020 atas nama Ilyas Panji Alam Endang PU Ishak,” kata Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati.
Salain menyebut keputusan diskualifikasi, KPUD Ogan Ilir, Pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan Pasangan Calon sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu, nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar – Ardani dan Paslon Nomor urut 2 yakni Ilyas Panji Alam –
Endang PU Ishak,” ujarnya.
KPUD Ogan Ilir segera memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan Ilyas – Endang PU Ishak sebagai peserta.
“Segara kami berikan surat kepada Paslon Nomor urut 2, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak,” ujarnya.
Ditambahkan Massuryati, untuk tahapan percetakan APK akan secepatnya akan diberikan kepadanya Paslon Ilyas – Endang, untuk debat publik nanti akan kami rapatkan plenokan dulu kapan jadwalnya.
Editor : Nefri














