Reporter : Burhanuddin
ACEHTAMIANG,Mattanews.co- Berawal dari hebohnya pandemi Corona Virus Desease ninteen (Covid-19) didunia, bahkan telah masuk ke Negara Indonesia, berbagai kebijakan terus dilakukan Pemerintah, baik pemerintah pusat sampai pemerintah Kabupaten/Kota, dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Tak hayal, upaya kebijakan memutus rantai virus itu, juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh melalui tim satgas gugus covid-19.
Tentunya, kebijakan itu menelan biaya yang tidak sedikit, dikarenakan segala sektor kehidupan yang ada berimbas atas kejadian ini.
Wakil Sekretaris gugus tugas covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang,
Syahri SP mengatakan, awalnya penggunaan anggaran untuk memutuskan mata rantai covid, dari Biaya Tanggap Darurat Kabupaten, sebesar Rp. 3 Miliyar.
“Dana tanggap darurat itu, bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2019,”katanya, Jum’at (13/11/2020).
Menurutnya, anggaran tersebur digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas, honor petugas, pembelian Alat Perlindungan Diri (APD) serta keperluan lainnya.
“Tercatat ada 11 orang yang telah meninggal akibat terpapar covid-19 di Aceh Tamiang,”ucapnya
Secara rinci, Wakil Sekretaris Satgas menjabarkan, biaya pemakaman seorang jenazah sebanyak 10 juta, yang terdiri dari, untuk petugas pemakaman Rp1.666.000, peti jenazah Rp500.000, APD bagi petugas dan lain-lain sebagainya, mencapai Rp7.000.000,”papar Syahri.
Kendati demikian, untuk keluarga korban yang meninggal dunia terkonfirmasi covid-19, tidak ada anggaran yang diberikan.
“Kalau untuk keluarga korban, tidak ada anggaran yang diberikan karena anggaran kita tidak mencukupi,”ungkap Wakil Sekretaris gugus tugas covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang.
Editor : Lintang














