Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, menerima Audensi dari Sriwijaya Corruption Wacth (SCW) yang mendampingi warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Gandus, terkait permasalahan sengketa tanah dengan Abdullah sahab yang sudah berbulan-bulan tidak menemukan titik terang, di Aula Komisi I DPRD Sumsel, Senin (16/11/2020).
Rapat digelar terbuka di gedung DPRD Sumsel, turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Lurah Gandus, Ketua RT 29 Mekarsari, Ketua BPN Palembang. Namun disayangkan bahwa pihak Abdullah Sahab tidak turut hadir dalam mediasi ini.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar SH MH mengatakan, setelah mendengarkan gugatan dari masyarakat dan melihat sertifikat Hak milik (SHM) warga Mekarsari, serta pernyataan dari pihak BPN Palembang, bahwa Abdullah Sahab pernah mengajukan permohonan melakukan pengukuran untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, belum diproses oleh pihak BPN.
Dikatakan Antoni, dapat disimpulkan untuk sementara ini hampir ditemukan titik terangnya terkait masalah ini, namun pihaknya akan tetap memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menghentikan semua kegiatan yang ada dilapangan dan akan melibatkan pihak kepolisian untuk memantau dan mengawasi.
“Kita telah mendengar gugatan dari masyarakat dan memperlihatkan Alas Hak yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pihak BPN telah menjelaskan bahwa pihak Abdullah Sahab telah mengajukan permohonan pengukuran untuk dijadikan SHM, namun belum diproses,” ungkapnya usai rapat terbuka di Gedung DPRD Sumsel.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Cecep Prayoga mengatakan, pihak Abdullah Sahab pernah mengajukan dilakukan pengukuran untuk dinaikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 19 desember 2019 lalu.
“Abdullah Sahab pernah mengajukan permohonan pengukuran untuk dinaikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SPH) pada (19/12/2020) lalu, namun belum kita proses, karena tanah tersebut masih bermasalah atau dalam sengketa, maka kami minta untuk diselesaikan terlebih dahulu,” tukasnya.
Editor : Selfy














