Reporter : Angga
KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) merasa resah, hal tersebut akibat beredarnya kabar data warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017 yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas tidak ada atau hilang.
Keresahan warga bermuara pada harapan untuk ikut PTSL tidak ada lagi dan namun diikutsertakan kembali Tahun 2021 mendatang.
Terkait kabar tersebut, Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Franco B Dehen angkat bicara.
Franco mengatakan ia telah mendapatkan informasi tersebut dari warga Kabupaten Kapuas. Menurut Franco, ia akan mempertanyakan hal tersebut dengan pihak terkait.
“Kita pertanyakan bagaimana bisa data hilang? Apalagi sudah diukur dan warga sudah ikuti prosesnya,” jelas Franco B Dehen, Selasa (24/11/2020).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengatakan, ia merasa heran jika data tersebut hilang, karena program PTSL adalah program Presiden Joko Widodo dan semestinya data tersebut tersimpan dengan baik.
“Kalau hilang itu bukan alasan, dan harusnya BPN Kapuas ada data terkait itu,” tegasnya.
Legislator biasa disapa Favo itu menambahkan, terkait hilangnya data tersebut, maka masyarakat Kabupaten Kapuas sangat dirugikan, baik secara materil maupun waktu. Seharusnya sudah menerima sertifikat sesuai program PTSL, tetapi justru diminta diukur kembali.
Franco menegaskan, BPN Kapuas harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang ikut program PTSL Tahun 2017, sehingga semuanya harus mendapatkan sertifikat. Karena jangan sampai masyarakat yang selalu jadi korban akibat suatu kelalaian oleh pihak BPN Kapuas.
“Kita meminta BPN Kapuas menjelaskan hal ini dan disampaikan secara terbuka juga bertanggungjawab,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi awak media, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kapuas, Trisatya, membantah pernyataan tersebut.
Menurut Trisatya, untuk tahun 2017 khususnya wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas tidak ada yang mengajukan permohonan PTSL ke BPN.
“Pada tahun 2018 ada dari Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir yang mengikuti program PTSL tersebut. Jadi kalau memang ada warga merasa kehilangan surat tanah milik mereka, silahkan datang ke kantor BPN Kapuas. Kami siap membantu mencari solusi terbaik untuk masyarakat Kapuas, tutup Trisatya.
Editor : Belgium














