Reporter : Nopri
PARITTIGA, Mattanews.co – Berdirinya tempat karaoke di lingkungan padat penduduk, Dusun Bukit Lintang, Desa Puput Kecamatan Parit Tiga menimbulkan gejolak serius kepada masyarakat sekitar. Tempat hiburan yang diketahui milik Karsono ini pun harus menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Polsek Jebus, terkait Administrasi perizinan, Senin (7/12/2020).
“Betul, pemilik tempat Karaoke, Karsono sudah kita panggil pada tanggal 30 November 2020 lalu dan harus kita ambil keterangannya terkait administrasi perizinan tempat hiburan miliknya. Dari hasil pemeriksaan, memang benar beliau tidak mengantongi surat izin, baik dari pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Dari itu, kami akan koordinasikan lagi ke Pemda Bangka Barat,” jelas Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Diki Zulkarnain.
Kepada media, Karsono mengelak dipanggil penyidik. Menurutnya, kedatangannya ke Polsek Jebus hanya untuk memenuhi undangan petugas saja.
“Saya dipanggil Polsek Jebus hanya penuhi undangan biasa. Gak usah diberitakanlah, kita berteman sajalah. Main-main ke Parittiga,” ujarnya.
Disinggung mengenai tempat karaoke yang beroperasional tanpa memiliki izin resmi, Karsono mengakui, banyak orang yang iri dengki kepadanya.
“Memang tempat karaoke saya belum memiliki izin. Gak ada namanya tempat karaoke milik saya, tempat ini hanya konsumsi pribadi saja, terkadang kawan datang untuk bernyanyi. Terkadang, Orang iri dengkinya luar biasa sama saya,” ungkap Karsono.
Sebelumnya, penolakan tempat karaoke ini dilakukan 150 warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput Kecamatan Parit Tiga dengan membubuhkan surat pernyataan, dengan pertimbangan karena berlokasi di padat penduduk, menyediakan perempuan pemandu lagu (LC), nantinya akan menyediakan minuman keras, hingga dapat menimbulkan dampak buruk warga. Dari itu, Pihak Kecamatan Parit Tiga beserta personil Polsek Jebus, Koramil Jebus serta Pemdes Puput turun ke lokasi untuk menekankan agar pemilik tempat Karaoke ilegal, Karsono tidak membuka atau mengoperasionalkan tempat itu lagi, pada tanggal 8 Juni 2020 lalu. Namun, buktinya pemilik tempat karaoke ini menganggap ‘enteng’, dengan berani menyalahi aturan yang berlaku, bahkan tidak mengindahkan perintah dari instansi terkait.
Editor : Selfy














