Tidak Kantongi Izin, Pemilik Tempat Karaoke Dipanggil Penyidik Polsek Jebus

Reporter : Nopri

PARITTIGA, Mattanews.co – Berdirinya tempat karaoke di lingkungan padat penduduk, Dusun Bukit Lintang, Desa Puput  Kecamatan Parit Tiga menimbulkan gejolak serius kepada masyarakat sekitar. Tempat hiburan yang diketahui milik Karsono ini pun harus menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Polsek Jebus, terkait Administrasi perizinan, Senin (7/12/2020).

“Betul, pemilik tempat Karaoke, Karsono sudah kita panggil pada tanggal 30 November 2020 lalu dan harus kita ambil keterangannya terkait administrasi perizinan tempat hiburan miliknya. Dari hasil pemeriksaan, memang benar beliau tidak mengantongi surat izin, baik dari pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Dari itu, kami akan koordinasikan lagi ke Pemda Bangka Barat,” jelas Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Diki Zulkarnain.

Kepada media, Karsono mengelak dipanggil penyidik. Menurutnya, kedatangannya ke Polsek Jebus hanya untuk memenuhi undangan petugas saja.

“Saya dipanggil Polsek Jebus hanya penuhi undangan biasa. Gak usah diberitakanlah, kita berteman sajalah. Main-main ke Parittiga,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait