Habib Rizieq Shihab Jadi Imam Shalat Magrib di Tengah Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya hingga Sabtu (12/12/2020) malam.

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan sejak Sabtu (12/12/2020) pagi.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk makan hingga menunaikan ibadah salat, salah satunya salat Magrib.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.

Salah satunya dengan diberikan haknya untuk makan dan shalat.

“Penyidik mengajak Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk salat magrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo dalam keteranganya.

Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. Selama pemeriksaan, Habib Rizieq memang diberikan haknya untuk makan dan sholat.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait