[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Nopri
MATTANEWS.CO, BABAR – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Hellena Octavianne mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota Satuan Tugas 53 oleh Jaksa Agung RI, di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat Senin (28/12/2020).
Pengambilan sumpah dipimpin Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin secara virtual, dipusatkan di Badiklat dengan diikuti Kejari, Pejabat setingkat Kasi dan Eselon V yang telah menyelesaikan pendidikan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, pelantikan dan mengambil sumpah anggota Satgas 53 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.
“Keberadaan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi yang akurat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengatakan, Satgas 53 dibentuk guna mendorong kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin, setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Sepak terjang personil kejaksaan ini merupakan tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Pembentukan Satgas 53 ini, senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020 pada 14 Desember 2020,” bebernya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jamintel, Jamwas, dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
“Perlunya menunjuk Jamintel sebagai Ketua I Satgas 53, dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan. Diharapkan, melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini, akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” urainya.
Dengan kehadiran Satgas 53, Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan.
“Sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya.
Editor : Selfy














