[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk rekrutmen guru masih akan tetap ada. Ia juga menegaskan bahwa kemendikbud tidak pernah ada kebijakan untuk meniadakannya.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru , ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” ujar Nadiem seperti dikutip dari akun instagramnya, Rabu (6/1/2021).
“Saya menegaskan bahwa formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” lanjutnya.
Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kinerja yang baik dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ujarnya.
“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Nadiem.
Kemendikbud sebelumnya juga menyatakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para guru ke depan akan tetap ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” ucap Iwan.
Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kinerja yang baik sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.
Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021,” sebut Iwan.
Editor : Poppy Setiawan














