BERITA TERKINI

GERAHAM Nilai Adanya Permainan Dalam Pemilihan Direksi PDAM Tirta Tamiang

×

GERAHAM Nilai Adanya Permainan Dalam Pemilihan Direksi PDAM Tirta Tamiang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Burhanuddin

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) menilai adanya permaianan dalam seleksi Direksi (Direktur) PDAM Tirta Tamiang beberapa waktu lalu. Ini dibuktikan dengan meloloskan calon direksi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri No 37 Tahun 2018, Kamis (14/1/2021).

“Syarat utama menjadi Direksi adalah pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang managerial perusahaan, berbadan hukum dan pernah memimpin tim,” papar Ketua badan Pekerja GERAHAM, Bambang Antariksa.

Lebih jauh ia menilai, syarat itu dirubah sepihak oleh Panitia Seleksi melalui pengumuman No 01-Pansel/CDPTT/2020, pada poin sembilan menjadi pengalaman kerja minimal lima tahun baik di Pemerintahan/perusahaan berbadan hukum di bidang manajerial dan pernah memimpin tim.

“Jadi, ada perubahan klausul Pasal 35 huruf g Permendagri No. 37 Tahun 2018 oleh Pansel, sehingga menguntungkan calon Direksi yang tidak memenuhi syarat dan meloloskannya menjadi Direksi, dengan cara ada penambahan kata pemerintahan dan dibuat garis miring yang diartikan sebagai pilihan,” ujar Bambang.

Padahal tambah Bambang, di Permendagri No 37 Tahun 2018, disyaratkan pengalaman lima tahun di perusahaan, bukan di pemerintahan.

“Ini merupakan praktek kutak-katik aturan yang kesekian kalinya terjadi di Aceh Tamiang, dalam hal kutak-katik syarat untuk pemilihan pejabat daerah,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ketua badan Pekerja GERAHAM, meminta Aparat penegak hukum untuk reaktif atas fenomena ini, karena dugaan perbuatan curang ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 416 KUHP.

“Dikarenakan Pansel yang diberi tugas untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu atau merubah syarat yang khusus ditujukan untuk pemeriksaan administrasi calon Direksi PDAM,” urai Bambang.

Meskipun demikian, karena ini sifatnya bukan delik aduan, alangkah bijak jika aparat penegak hukum sudah dapat melakukan upaya penegakan hukum terhadap perkara ini.

“Ini bertujuan untuk menimbulkan kepercayaan publik, bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Selain itu, sudah selayaknya juga Bupati Aceh Tamiang mencabut atau membatalkan SK Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Tamiang serta melakukan seleksi ulang,” tukas Ketua badan Pekerja GERAHAM itu.

Untuk diketahui, terpilihnya Direksi PDAM Tirta Tamiang periode 2020-2025 tertuang dalam pengumuman resmi panitia seleksi penerimaan calon PDAM Tirta Tamiang Nomor: 10-Pansel/CDPTT/2020 tanggal 04 Agustus 2020 lalu.

Editor : Selfy