MATTANEWS.CO, PAGAR ALAM – Balai Registrasi Gunung Dempo (Brigade) kembali memberi sangsi tegas kepada 10 orang pendaki Gunung Dempo kota Pagar Alam Sumsel. Selasa (19/01/2021)
Tindakan tegas tersebut berupa Blacklist selama 3 tahun tidak boleh melakuan pendakian terhadap 10 orang pendaki yang berasal dari luar kota Pagar Alam yaitu dari kota Palembang, Empat Lawang dan Lubuk Linggau tersebut.
Karena 10 pendaki tersebut dengan sengaja secara ilegal merusak serta mengambil Kayu Panjang Umur, yang merupakan tanaman dilindungi Endemic Gunung Dempo dan, sampah logistik yang dibawa turun tidak sesuai dengan catatan petugas registrasi.
Ketua Brigade Arindi mengatakan pelanggaran tersebut diketahui saat Tim Ranger mengevakuasi ke sepuluh pendaki tersebut di Pintu Rimba, karena salah satu dari pendaki tersebut ada yang mengalami kesurupan.
“Ketika dievakuasi ke posko Brigade salah seorang petugas tanpa sengaja menemukan kayu panjang umur, yang dibawa para pendaki turun dari puncak gunung Dempo,” ungkapnya.
Ke sepuluh pendaki tersebut sambung Arindi sudah melakukan kesalahan yang tidak bisa di tolerir, yaitu merusak tanaman kayu panjang umur yang merupakan tanaman endemik kawasan hutan lindung gunung Dempo.
“Blacklist adalah salah satu tindakan hukuman yang cukup berat, akan tetapi hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pendaki, yang melanggar aturan, dengan harapan jangan sampai kembali terjadi kepada pendaki lainya,” tutupnya.














