[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS,CO, TEBINGTINGGI – Dalam kurun waktu hampir dua minggu menjabat, Kapolres Tebingtinggi Sumatera Utara (Sumut) AKBP Agus Sugiyarso melalui Satnarkoba Polres Tebingtinggi, berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran jaringan narkoba di Kota Tebingtinggi Sumut.
Tim Satnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 19 orang tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tebingtinggi, pada saat paparan pers rilis di halaman kantor Mapolres Tebingtingggi, Senin(25/1/2021).
“Ini harus kita beri acungi jempol kepada kasat narkoba”, kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso.
19 orang tersangka pengedaran narkoba, berasal dari ungkap 14 kasus yang ditangkap di empat lokasi yang berbeda, salah satunya di Kampung Semut Tebingtinggi Sumut.
Dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11,51 gram, daun ganja seberat 850 gram dan ekstasi seberat 0,74 gram, baik itu pengedar dan penguna narkoba di Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi menilai di kawasan Kampung Semut, peredaran narkobanya sangat banyak. Bahkan, hampir setiap hari masuk laporan tentang peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Saya tekankan kepada Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan, untuk memberantas habis jaringan narkoba di lokasi tersebut,” ucapnya.
Karena menurutnya, narkoba adalah penyakit masyarakat dan mesin penghancur segalanya, makanya mesin tersebut harus dihancurkan terutama di Tebingtinggi.
Dia pun berjanji tidak akan ada bandar narkoba yang akan berkembangbiak di Kota Tebingtinggi Sumut. Apalagi ketika mendengar informasi tentang adanya transaksi narkoba, dia langsung memerintahkan anggota untuk menangkap para pengedar dan pemesan.
“Jika ada anggota saya yang terlibat dalam jaringan narkoba, saya tidak akan segan untuk memberhentikannya secara tidak hormat,” ungkapnya di Tebingtinggi.
Belasan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Tebingtinggi tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana menimal 4 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.














