MATTANEWS.CO, PANGANDARAN – Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan ke sejumlah titik di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, pada Senin (25/01/2021).
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Instruksi ini dikeluarkan guna mencegah penularan bahaya virus corona yang masih bestatus pandemi di Indonesia.
Puluhan personel yang terlibat terdiri dari 15 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 15 anggota TNI dan 22 petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis dan 17 petugas Dishub Kabupaten Pangandaran. Mereka yang terlibat dibagi menjadi empat tim yang akan bertugas di titik objek vital di kawasan Pantai Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona. Petugas yang terlibat akan memberikan penindakan langsung kepada warga maupun pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Ada empat titik yang menjadi lokasi operasi yustisi yang dilakukan oleh 4 tim personel gabungan, diantaranya simpang Cikembulan, Pintu Masuk Bagian Selatan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Gerbang Utama Pantai Pangandaran dan Jl.Merdeka-Jalan Raya Babakan-Jalan Purbahayu-Jalan Pagergunung,” kata Kapolres.
“Disana petugas melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Melalui secara langsung memberikan tindakan berupa teguran hingga sanksi fisik dan paling berat yakni denda,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, kata AKBP Hendria, personel gabungan juga menyampaikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga dan para wisatawan. Himbauan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi, diantaranya Bundaran Marlin, Dealer Motor Babakan, Terminal Pangandaran, Kantor Desa Babakan, Purbahayu, Pagergunung, Toko Grosir Sembako, Kantor Pegadaian, Kantor Pengiriman Barang, dan Pasar Tradisional Pananjung.
“Mari sama-sama kita selalu menerapkan protokol kesehatan yang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sebab kedisiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Operasi yustisi kali ini, personel gabungan berhasil menindak 131 warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 19 orang diantaranya diberikan sanksi sosial lantaran tidak membawa dan menggunakan masker, sedangkan 112 orang lainnya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.