MATTANEWS.CO, JAKARTA – Mulai 1 Februari 2021 harga rokok mulai mengalami kenaikan, ini dipengaruhi oleh pemberlakuan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru yang mulai berlaku.
Hal ini ditetapkan pemerintah dengan beberapa pertimbangan seperti sisi kesehatan, tingkatan perokok terutama ibu-ibu dan anak yang mengalami peningkatan, hingga kondisi keuangan negara.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikan tarifnya berbeda-beda.
“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 Februari 2021,” ujarĀ Sri Mulyani, Senin (1/2/2020) dilansir SUARA.
Tapi, tidak semua jenis rokok naik tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang naik cukainya.
Untuk SKM naik 13,8% sampai 16,9% sesuai dengan golongan. Dan, SPM naik 16,5% sampai 18,4% sesuai dengan golongan. Namun, untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%