Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Buka Suara

×

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Buka Suara

Sebarkan artikel ini

* Terkait Sorotan Pusdek Banyaknya Plt Kepala Sekolah

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Beberapa hari yang lalu dunia pendidikan Kabupaten Malang dikejutkan dengan sorotan Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), terkait banyaknya sekolah di Kabupaten Malang yang tidak dijabat Kepala Sekolah Definitif, tetapi dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), sorotan Pusdek tersebut menjadi perhatian masyarakat pada ajaran akhir tahun 2024.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman S Psi mengatakan, ada lebih dari 300 sekolah di Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya dijabat Pelaksana tugas (Plt), jadi akan banyak murid SD dan SMP di Kabupaten Malang yang ijazahnya akan di tandatangani oleh Plt kepala sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji membantah apa yang menjadi sorotan oleh Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek).

Menurutnya, kekosongan Kepala Sekolah baik SD maupun SMP dikarenakan pensiun maupun meninggal dunia memang harus diisi dengan menunjuk Plt. sambil menunggu Kepala Sekolah Definitif.

“Penunjukan Plt ini sah menurut ketentuan aturan yg berlaku, dan memang kekosongan itu tidak boleh terjadi dan harus diisi dengan menunjuk Plt,” tuturnya, Sabtu (21/12/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyebutkan jika dalam penunjukan Plt, untuk mengisi kekosongan pejabat definitif ini juga terjadi hampir diseluruh daerah, apalagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.

“Jadi wali murid jangan khawatir, apabila ada kekhawatiran terkait permasalah tersebut di sekolahnya dipersilahkan bisa langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaiannya,” jelasnya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini mengatakan bahwa jika guru yang memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah juga masih belum sepenuhnya mencukupi, akan tetapi untuk yang memenuhi syarat sudah terajukan sejak bulan Juli kemarin dan saat ini tinggal nunggu pengukuhannya.

“Insyaallah dalam waktu dekat. Semoga Bupati Malang, Bapak Sanusi dapat ijin dari Mendagri untuk melaksanakan pengukuhan atau pelantikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga meyakinkan kepada Wali murid jika Tanda Tangan Ijazah telah diatur dalam Keputusan atau Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024.

Pedoman dalam lampiran tersebut menerangkan bahwa : ‘Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-).

Pengisian juga memperhatikan ketentuan, penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan’.

“Jadi penggunaan tanda tangan Kepala Sekolah Plt untuk ijazah itu sah menurut aturannya. Saat ini karena kondisi dan keadaan untuk pelaksanaan pengukuhan, sedang dibahas oleh Sekda, Inspektorat dan bagian hukum,” pungkasnya.