BERITA TERKININUSANTARA

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Nanga Sosialisasikan Larangan PETI

×

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Nanga Sosialisasikan Larangan PETI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SEKADAU – Mencegah kerusakan lingkungan akibat dari aktifitas penambangan liar, Polsek Nanga Taman gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan imbauan tentang larangan usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau

Saat ditemui diruangannya, Jum’at (05/02/2021) Kapolsek Nanga Taman IPDA Triyono menjelaskan imbauan ini, diberikan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat PETI tersebut.

“Selain dapat merusak sungai beserta  ekosistemnya, aktifitas PETI juga dapat menyebabkan bencana alam lainnya berupa tanah longsor,” ungkap Kapolsek Nanga Taman, Jum’at (05/02/2021).

Bentuk imbauan itu, terang Kapolsek, disampaikan melalui banner yang pihak polsek pasangkan di tempat-tempat keramaian dan pertokoan, supaya bisa dibaca oleh masyarakat.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya para penambang emas ilegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara serta ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar Rupiah,” jelas Ipda Triyono.

Kapolsek juga menambahkan, bahwa selain himbauan ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang dampak kerusakan serta bahaya yang ditimbulkan.

Memberikan edukasi kepada warga masyarakat, pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja menambang emas.

“Kami berharap supaya masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pesan Ipda Triyono.

Kapolsek tidak lupa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan di sekitar.

Apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan adanya himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya berharap warga masyarakat Kecamatan Kecamatan Nanga Taman untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal. apabila dikemudian hari masih kami temukan akan kami lakukan tindakan tegas,” tegas Ipda Triyono.

Berikut imbauan yang disampaikan, terkait PETI :

1. Dilarang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin baik di aliran sungai maupun tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

2. Kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

4. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

5. Apabila ditemukan adanya kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin di wilayah kecamatan Nanga Taman maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.