BERITA TERKINI

Membangun Visi Internet Mandiri Desa di Kabupaten OKI

×

Membangun Visi Internet Mandiri Desa di Kabupaten OKI

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Alexsander Bustomi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Alexsander Bustomi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, OGAN KOMERING ILIR – Kebutuhan sambungan internet, bukan hanya diperlukan warga yang tinggal di daerah perkotaan semata.

Terlebih lagi menghadapi pandemi Covid-19, regulasi pemerintah dengan pembatasan tertentu, mengatur berbagai metode aktifitas yang lebih banyak menggunakan internet ketimbang bertatap muka secara langsung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) Alexsander Bustomi dengan lugas menguraikan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dalam menuntaskan daerah belum terjamah jaringan internet atau blank spot.

Bahkan mantan Kasat Pol-PP OKI ini juga menggugah berbagai pemangku kepentingan, untuk bersinergi membangun visi kemandirian internet desa, sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelayanan publik.

Selain itu, ia juga menyelaraskan kebijakan belajar dalam jaringan bagi sekolah dasar, hingga tingkat pertama dan menengah yang masih diberlakukan hingga saat ini.

Menurutnya, sejauh kepentingan tersebut, rasa keadilan memperoleh hak pendidikan daring tanpa lagi harus terkendala sambungan internet. Menurutnya, merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut,

“Kebutuhan pendidikan generasi penerus berbasis internet hingga wilayah pinggiran pelosok desa merupakan prioritas atas pemenuhan kebutuhan jaringan internet desa itu sendiri. Semangat ini yang harus dibangun. Terlebih lagi, arah kebijakan pembangunan desa tahun ini selaras dengan orientasi pemenuhan jaringan internet,” ucapnya di Kayuagung OKI, Jumat (5/2/2020).

Diungkapkan Alex, celah yang dapat dimanfaatkan desa untuk melansir jaringan internet melalui Permendes PDTT NO.13 tahun 2020 pasal 6 ayat 2.a beserta lampirannya.

Dalam peraturan tersebut, merupakan payung hukum bagi desa untuk memprioritaskan jaringan internet dalam rencana pembangunan, yang menggunakan anggaran dana desa.

“Penyelenggaraan internet desa dengan berbagai provider/ ISP serta fasilitas lainnya akan dipersiapkan Diskominfo termasuk mengakomodir berbagai regulasi yang dibutuhkan,” katanya.

Di balik keterbatasan karena karakter luas wilayah geografis di OKI Sumsel, Alex justru mengungkapkan jalan panjang mengentaskan blank spot di Bumi Bende Seguguk harus ditempuh.

Dia yakin, transformasi digital sudah menjadi suatu keharusan yang mesti dipersiapkan mulai dari sekarang,

“Mewujudkan visi desa internet mandiri merupakan tahap awal dalam misi memperluas transformasi digital hingga pelosok desa,” ucapnya.