MATTANEWS.CO, SULBAR – Badang Pertanahan Nasional (BPN) rencananya akan terbitkan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik tersebut akan di uji coba di 12 kabupaten kota yang ada di indonesia.
Hal itu di sampaikan Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Herjon Panggabean dalam bincang Ngopi bareng bersama wartawan di salasatu Warkop yang ada di kota Mamuju, sabtu (6/2/2021) malam.
“Sekarang di uji coba dulu di 12 kabupaten kota. di 12 kantor pertanahan di kota-kota besar di jawa yang di anggap sudah siap. Apa itu kriteria yang di anggap sudah siap seluruhnya sudah di scan, kalau kita disini arsip-arsip kita masi kertas belum di scan itu satu, jadi bertahap.
“Yang kedua, instansi pemerintah misalnya mendikbud atau dinas sosial pemda, yang mau sertifikatkan tanahnya itu yang duluan di kasi sertifikat elektronik tapi itupun di dalam 12 kabupaten koto itu.
“Kemudian yang ketiga badang usaha misalnya HGU, HGB perumahan mau bikin sertifikat, nah itu sertifikat elektronik, lalu kemudian masyarakat yang datang membuat sertifikat yang baru bersertifikat itu yang kita berikan sertifiat elektronik,” katanya.