[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyelidikan Team Tekab 134 dan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang selama beberapa pekan terakhir berbuah manis, Sabtu (14/2/2021). Anggota ini berhasil meringkus pelaku penganiayaan, Ilham Maulana alias Ilham (38) warga Jalan Kh Azhari Lorong Beringin RT 19 RW 05 Kelurahn 13 Ulu Kecamatan SU II, terhadap korban Muhammad Ali (45), ketika bertemu di Jembatan depan SD Negeri 85 Palembang pada Minggu (16/8/2020) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung AKP Robert Perdamaian Sihombing, setelah melengkapi berkas perkara yang dilaporkan korban Muhammad Ali (45) warga Jalan Smb II Lorong Kayu putih RT 18 RW 04 Kelurahan Alang Alang Lebar yang mengaku dianiaya tersangka saat berada di Jembatan depan SD Negeri 85 Palembang pada Minggu (16/8/2020) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Jalan Amblas, Arus Lalu Lintas Lahat – Pagaralam Via Pulau Pinang Terputus
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah memukul bagian kepala korban menggunakan gunting, sehingga luka robek dibagian kepala diatas telinga sebelah kiri. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, kepada wartawan online media ini.
Dikatakan Kasat, motifnya sendiri berlatar dendam.
“Saat itu korban hendak pergi yasinan ditempat keluarganya, namun sebelumnya membantu saksi menutup warung dagangan. Ketika bertemu korban itulah, terlintas untuk membalas sakit hatinya,” tukasnya sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP.














