50 Lapak Pedagang di Jalan Banten Palembang Segera Dibongkar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komitmen Wakil Wali kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam mengentaskan permasalahan banjir di kota Palembang hingga saat ini masih saja terus terlihat.

Pasalnya, Wakil Wali kota Palembang dua periode tersebut juga tidakĀ  tanggung-tanggung untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran yang dinilai mampu menjadi penyebab terjadinya banjir.

Melalui peninjauan langsung di Jalan KH. Balqi (Banten), Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Fitrianti Agustinda terlihat langsung mengunjungi para pedagang yang mendirikan lapak dagangan yang berada di atas saluran air.

“Kawasan jalannya kan sering sekali banjir. Seperti yang sudah sama-sama kita sampaikan, bahwa tidak boleh ada bangunan apapun berdiri di atas saluran,” kata Fitri, Selasa (16/2/2021).

Disampaikan Fitri, bahwa pihaknya akan segera memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang mendirikan lapak yang tidak memiliki izin di atas saluran.

“Ini menjadi tugas kita untuk melaksanakan peringatan-peringatan sampai tiga kali, mulai besok surat peringatan yang akan kita keluarkan dan nanti akan kita lakukan pembongkaran setelah mekanismenya kita jalankan,” tegasnya.

Menurut Wakil Walikota Palembang dua periode tersebut, tanpa adanya kesadaran masyarakat itu sendiri, harapan akan kawasan Jalan Banten yang terbebas banjir tersebut dinilai tidaklah akan terwujud.

“Ada sekitar kurang lebih 50 lapak yang berdiri di sini.Maka nanti sekitar dua minggu itu nanti akan kita bongkar, selama saluran itu belum bersih dan belum normal, dan langkah yang akan kita ambil betul betul nanti bisa menyelamatkan ini dari kondisi banjir,” tuturnya.

“Dan mereka tadi juga sudah kita tanyakan hampir satu persatu dan mereka bersedia untuk membongkar. Jadi nanti setelah betul-betul di bongkar, salurannya kita normalisasi, mudah-mudahan kawasan ini bebas banjir,” tambahnya.

Masih dikatakannya, bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga akan memberikan waktu selama dua minggu kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Mungkin juga ada bangunan atau peralatan yang memang ingin mereka selamatkan, maka kita berikan waktu selama dua minggu. Tetapi, setelah itu akan ada tindakan dari pihak Pol PP untuk melaksanakan pembongkaran, karena ini memang tidak ada izin untuk mereka mendirikan bangunan untuk berdagang di sana,” ujarnya. (*)

Bagikan :

Pos terkait