BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Absensi Digital ASN OKI Digulirkan, Efektifkah Menjawab Masalah Disiplin Pegawai?

×

Absensi Digital ASN OKI Digulirkan, Efektifkah Menjawab Masalah Disiplin Pegawai?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan sistem absensi aparatur sipil negara (ASN) berbasis aplikasi online sejak awal 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya memperkuat disiplin dan integritas pegawai. Namun, efektivitas program tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait substansi pengawasan kinerja ASN.

Sekretaris Daerah OKI, H Asmar Wijaya, menyebut absensi digital telah diterapkan secara bertahap di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan akan diperluas ke OPD lainnya. Menurut dia, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab OKI.

“Melalui absensi berbasis aplikasi online, disiplin dan integritas ASN diharapkan semakin meningkat,” kata Asmar saat memimpin Apel Bulanan ASN di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026).

Asmar menegaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya soal kehadiran, tetapi juga etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab profesional.

Pernyataan itu sendiri menurut Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Ogan Komering Ilir Hamadi justru menegaskan bahwa absensi digital semata tidak cukup untuk menjawab persoalan kinerja birokrasi yang lebih kompleks.

Dirinya mengatakan penerapan absensi digital dinilai belum menyentuh akar persoalan utama birokrasi terkait kinerja dan kualitas pelayanan publik jika tidak dibarengi dengan pengawasan terukur dan sanksi yang konsisten.

“Sistem kehadiran berbasis aplikasi berpotensi hanya menjadi alat administratif jika tanpa pengawasan dan sanksi yang memadai,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Hamadi persoalan disiplin ASN kerap tidak berhenti pada kehadiran, tetapi juga menyangkut produktivitas kerja, tanggung jawab terhadap tugas, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

“Absensi digital, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang transparan, dikhawatirkan hanya memindahkan pola lama ke medium baru,” ungkapnya.

Lanjut dia, publik kini menunggu pembuktian. Apakah absensi digital benar-benar menjadi instrumen penguatan disiplin dan pelayanan publik, atau sekadar kebijakan administratif yang berhenti pada angka kehadiran tanpa perubahan nyata di lapangan.

“Kondisi ini berpotensi memunculkan ketimpangan pelaksanaan, bahkan membuka celah manipulasi data kehadiran,” tandasnya.