Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh termasuk Kabupaten zona oranye, dengan kategori resiko penyebaran covid skala sedang.
Hal tersebut disampaikan, Juru Bicara Gugus Tugas Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, kepada Mattanews, Senin (21/09/2020).
“Kasus Covid-19 mengalami peningkatan tapi tidak begitu signifikan, namun menyebar di beberapa Kecamatan terutama di Karang Baru,”ucapnya.
Menurutnya, secara umum penyebaran Covid-19 dengan gejala ringan sedangkan yang berat hanya beberapa orang saja.
“Dari 26 terkonfirmasi terpapar Covid-19 dengan rincian, 7 orang di rawat di rumah sakit umum daerah dan sisanya menjalani isolasi mandiri,”terang Devi
Untuk di ketahui, dengan terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di sini, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, perlu meningkatkan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Perbup tersebut juga terbit sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Editor : Lintang