Reporter : Zulfi
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Muhammad Harli (38) yang dilaporkan warganya Abdul Latif (67) ke polisi terkait hutang, akhirnya angkat bicara.
Harli menyebut bahwa dirinya telah mengembalikan uang yang di pinjamnya dari Abdul Latif sejumlah Rp 30 juta.
“Saya telah mengembalikan pinjaman uang itu dari Latif,” ungkap Sekretaris Desa Alur Baung, Jumat (13/3/2020)
Harli menilai, sikap Abdul latif melaporkan dirinya kepihak kepolisian tersebut tidaklah wajar.
Sebab di dalam laporan itu disebutkan hutangnya sebesar Rp35 juta, sedangkan dirinya hanya meminjam Rp 30 juta.
Sekdes tidak membantah jika dirinya dalam meminjam uang itu sebanyak dua kali.
“Pinjam yang pertama sebanyak Rp10 juta di tahun 2016 lalu, dan itu saya pinjam secara pribadi untuk keperluan tanam padi, dan telah saya bayar di akhir 2018,” katanya
Dirinya melakukan pinjaman yang kedua kepada Latif sebesar Rp20 juta di tahun 2018.
Namun dalam pinjaman kedua tersebut,Harli mengaku untuk kebutuhan pembangunan desa. Dan itu mengatasnamakan desa dengan bukti kuitansi.
“Itu juga sudah dikembalikan di awal 2019, dan diserahkan di kantor Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa dan bendahara,” ucapnya.
Dia akhirnya mendapatkan kabar tentang pelaporan masalah hutang tersebut.
“Memang ketika membayar hutang itu, saya tidak meminta kuitansi bukti pelunasan hutang tersebut. Sebab dirinya percaya kepada Latif yang dianggap sebagai orang tua di kampung,”ujarnya
Harli pun merasa kecewa dengan tindakan Latif terhadap dirinya. Sekdes pun berencana akan melaporkan balik Abdul Latif kepihak kepolisian atas tuduhan itu.
Sekdes Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ini akhirnya melaporkan balik warganya kr polisi.
Abdul Latif dilaporkan ke polisi oleh Sekdes terkait pemalsuan tanda tangan miliknya pada kwitansi hutang piutang.
Dalam kuitansi itu, tertulis bahwa Latif telah memberikan uang Rp5 juta kepada Harli.
“Saya tidak pernah merasa menerima dan meminjam uang Rp 5 juta dari Latif,” ungkapnya.
Namun, dalam kuitansi itu tertulis bahwa dirinya sudah menerima uang itu dan menandatanganinya di atas materai 6000.
“Saya heran kenapa ada tanda tangan saya. Jelas-jelas saya tidak pernah menandatangani nya. Dan itu pun jelas terlihat bukan tanda tangan milik saya,” ujarnya
Untuk itu, Harli menganggap Latif telah sengaja memalsukan tanda tangan miliknya. Sehingga Sekdes dalam hal ini merasa dirugikan.
“Ini merupakan tindak pidana yang tidak dapat di toleransi yang dilakukan oleh Latif,” katanya lagi
Editor : Nefri