Reporter : Burhanuddin
ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Akibat status zona merah Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, seluruh objek wisata yang ada ditutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga(Disparpora) Aceh Tamiang, Muslizar kepada Mattanews.co, Kamis (29/10/2020) mengatakan, penutupan sementara objek wisata berdasarkan, Instruksi Bupati Aceh Tamiang nomor 5245 tahun 2020.
“Dalan intruksi itu, selama status zona merah, Bupati melarang masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata, jadi objek wisata ditutup sementara,”ucapnya.
Baca Juga : Libur Panjang Pos Covid-19 Aceh-Sumut Diperketat
Tak hanya itu, penutupan objek wisata juga menjadi alasan agar memutus mata rantai penyebaran dan tidak timbulnya kluster-kluster penyebaran covid-19.
“Kebanyakan pada hari libur pengunjung objek wisata disini, berasal dari luar daerah, bahkan ada sampai dari Sumatera Utara,”terang Kadis Parpora.
Muslizar juga menambahkan, intruksi Bupati Aceh Tamiang telah disampaikan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) disetiap objek wisata.
“Kita sudah layangkan intruksi Bupati ke mereka, jika mereka tidak patuh, maka akan diberikan sanksi oleh tim gugus penanganan covid-19,”pungkasnya.
Editor : Lintang