Aceh Tamiang Zona Merah, Sementara Pesta Pernikahan Dilarang!

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Akibat Kabupaten Aceh Tamiang berstatus zona merah Covid-19, berdampak kepada larangan menggelar pesta pernikahan untuk sementara.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Bidang Data dan Informasi Satan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita diruang kerjanya kepada Mattanews.co, Selasa (27/10/2020).

“Kita tidak melarang tapi diberhentikan sementara karena banyaknya hajatan pesta yang dilakukan tidak mengikuti Prosedur Kesehatan (Prokes),”ucapnya.

Selain itu, status Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam zona merah Covid-19, menjadi alasan agar tidak timbulnya klaster besar-besaran Covid-19.

“Namun, sepanjang hajatan masih mengukuti prokes tidak masalah, tapi kalau tidak mengikuti maka akan dibubarkan,”terangnya

Menurut Devi, pesta hajatan yang dilaksanakan masyarakat di Aceh Tamiang sudah sangat tidak terkendali, meski referensi dari Surat Gubernur memperbolehkan pelaksanaan pesta hajatan dengan ketentuan kapasitas tamu yang berhadir sebanyak 50 %, menurut Bupati Mursil ini tidak bisa dilakukan lagi. Langkah dan tindakan harus diambil dengan rencana memberhentikan sementara.

“Yang menjadi kekuatiran kumpulan dan kerumunan orang yang tidak terkendali lagi contohnya Pesta. Sekarang ini orang seperti merasa tidak ada lagi Covid-19,”paparnya.

Sembarimenambahkan, pelarangan sementara hajatan pesta telah dirapatkan bersama unsur Forkompinda, Firkopimda Plus dan unsur Forkompimcam Aceh Tamiang.

Editor : Lintang

Pilihan Pembaca :  Danbrigif 19/Khatulistiwa Kunker ke Yonif Raider Khusus 644/Wls Diiringi Tarian Khas Dayak

Pos terkait