MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Achmad Azhari, Penasehat Hukum Dr Lita Gading dan kawan-kawan, sebelumnya mengajukan peninjauan ulang UU No 12 Tahun 1980, mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, tanggal 16 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
“Artinya, undang-undang ini sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Kurator dan Pengurus, Kuasa Hukum Pajak dan Mediator itu, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3/2026).
Achmad Azhari mengatakan, putusan MK bukanlah sekedar putusan biasa, melainkan peringatan konstitusional kepada negara, bahwa hukum harus menyesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang telah berubah.
“Sebagai penasehat hukum, saya menegaskan pembentuk undang-undang wajib segera melakukan pembaruan. Jika tidak, maka norma tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempunyai sejarah kelam pada saat memenangkan gugatan di MK, mengenai larangan bagi polisi aktif tidak merangkap jabatan di instansi sipil dan kementerian. Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun, hanya saja sampai saat ini belum dilaksanakan. Padahal putusan MK bersifat final dan banding.
“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal, karena hukum harus adil, pasti dan berpihak kepada rakyat, agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon dan kuasa hukum Lita Gading dan kawan-kawan. Ini kemenangan Rakyat Indonesia, dana pensiun DPR mencederai rasa keadilan bagi pekerja-pekerja yang tidak mendapatkan uang pensiun,” tegasnya.














