Ada Dewas KPK, Polri Tidak Akan Proses Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Komjen Firli Bahuri

Sementara itu, Rusdi meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan dugaan-dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.

“Lah, kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” jelasnya.

“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi,” tambah Brigjen Rusdi.

Bagikan :

Pos terkait