BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ada Perdamaian, Kejari Palembang Kembali RJ Kasus Penganiayaan

×

Ada Perdamaian, Kejari Palembang Kembali RJ Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari Palembang kembali mengeluarkan perintah penghentian penuntutan terhadap Farida (40), Kajari Sugiyanta SH.MH, melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH.MH kembali menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), terkait perkara penganiayaan korban Rohmana dengan tersangka Farida, Selasa (22/02/2022).

Kasi Pidum Kejari Palembang memberikan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 61/L.6.10/EOH.2/02/2022 tersebut kepada tersangka Farida (39) warga Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Saat diwawancarai Agung Ary Kesuma menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Februari 2022 lalu.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, Restorative Justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali, apalagi tersangka dalam keadaan hamil lima Bulan Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Agung Ari Kesuma.

Ditambahkannya, bahwa kejadian tersebut bertempat di Lorong Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronologisnya bermula dari salah paham antara tersangka Farida dan korban Rohmana, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Awalnya kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,” beber Agung.

Agung Ary Kesuma juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.

“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah mengeluarkan dua RJ,” tukasnya.