Ditambahkannya, bahwa kejadian tersebut bertempat di Lorong Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronologisnya bermula dari salah paham antara tersangka Farida dan korban Rohmana, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
“Awalnya kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,” beber Agung.
Agung Ary Kesuma juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.
“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah mengeluarkan dua RJ,” tukasnya.