[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seseorang bernama Muhammad Rakyan Ikram. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Jabodetabek 2020. Ikram merupakan adik dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus .
Selain memeriksa Ikram, penyidik memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode; Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin; dan Direktur Utama PT Agri Tech Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.
Selain Ikram, KPK memanggil empat saksi untuk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AIM (Ardian I M, pihak swasta).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Ini bukan pemeriksaan perdana, Sebelumnya Muhammad Rakyan Ikram pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Muhammad Rakyan Ikram, wiraswasta, didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos,” kata Ali.
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah kediaman orang tua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021) lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19. Bahkan, KPK telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu (27/1/2021). Namun, Ihsan yang kini anggota Komisi II DPR tak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan tim penyidik. Untuk itu, KPK memastikan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.
Selain Ikram, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga akan menjadwalkan memeriksa sejumlah pengusaha rekanan Kemsos dalam pengadaan bansos. Mereka yang bakal diperiksa, yakni Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude, Rangga Derana Niode; Direktur PT Mandala Hamongan Sude, Rajif Bachtiar Amin; dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.
“Mereka akan diperiksa untuk tersangka AIM,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah eka Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.














