* Selain Gratifikasi, ASN ini diduga melakukan pemalsuan dokumen negara
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, atas dugaan gratifikasi dan pengancaman penerbitan K3, masih menjadi tranding publik. Tak luput salah satu praktisi hukum ternama Kota Palembang, Redho Junaidi, Minggu (12/1/2025).
Menurut Redho Junaidi, kasus Kadisnakertrans Sumsel itu, berpotensi ke perkara lainnya, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ayo coba asumsikanlah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis. Bandingkan juga dengan barang mewah yang dijadikan barang, bukti yang disita petugas sebelumnya,” papar Redho mengawali perbincangan ini.
Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyita barang-barang berharga, mulai dari logam mulia, dolar Singapura, hingga beberapa rumah mewah, dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN.
“Disina pasti banyak yang penasaran, ada yang aneh tidak,” tuturnya.
Dikatakan Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU, tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut.
“Baik dari sumber dananya dari mana, penghasilan gajinya, memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, sudah pasti harus dibuktikan dari sumbernya,” tegasnya.
Selain TPPU, lanjut Redho, perkara ini berpotensi pengembangan perkara pada tindak Pidana Umum, yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
“Tersangka ini ASN, memiliki isteri lebih dari satu. Tetapi ini kewenangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, misalnya ada dugaan pemalsuan dokumen, seperti buku nikah dengan istri muda tanpa izin dari istri pertama dan lain sebagainya,” beber advokat tersebut.
Redho menambahkan, dalam perkara aquo, terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin.
Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.
‘Sebab, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang. KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak ditindak lanjuti,” tukasnya.