MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Advokat A Rilo Budiman SH didampingi Rico Tampati SH, Tim kuasa hukum penggugat Ecep Arjaya atas perkara tanah seluas 7.700 meter persegi, di wilayah Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, dengan tergugat Sri Wardiah, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menghadirkan saksi dari penggugat, Rabu (21/06/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Taufik Rahman SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi- saksi dari pihak penggugat, serta dihadiri oleh kedua belah pihak didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Saat diwawancarai usai sidang Rilo Budiman mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, saksi yang dihadirkan diantaranya, Hariyadi perwakilan dari Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, lalu saksi Romail selaku RT 36/8 dan RT 50 pemekaran dari RT 36, kemudian saksi Joni Harahap sebagai penggarap tanah, serta saksi Sobirin sebagai pemilik tanah.
Rilo mengatakan pihak penggugat, telah diberi kesempatan untuk menggunakan haknya, untuk menghadirkan saksi, baik dari lurah, RT lama sampai RT yang baru, juga keterangan penjual tanah atau pemilik tanah.