MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Advokat A Rilo Budiman SH didampingi Rico Tampati SH, Tim kuasa hukum penggugat Ecep Arjaya atas perkara tanah seluas 7.700 meter persegi, di wilayah Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, dengan tergugat Sri Wardiah, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menghadirkan saksi dari penggugat, Rabu (21/06/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Taufik Rahman SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi- saksi dari pihak penggugat, serta dihadiri oleh kedua belah pihak didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Saat diwawancarai usai sidang Rilo Budiman mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, saksi yang dihadirkan diantaranya, Hariyadi perwakilan dari Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, lalu saksi Romail selaku RT 36/8 dan RT 50 pemekaran dari RT 36, kemudian saksi Joni Harahap sebagai penggarap tanah, serta saksi Sobirin sebagai pemilik tanah.
Rilo mengatakan pihak penggugat, telah diberi kesempatan untuk menggunakan haknya, untuk menghadirkan saksi, baik dari lurah, RT lama sampai RT yang baru, juga keterangan penjual tanah atau pemilik tanah.
“Jadi semakin terang ya pak Letkol Ecep (penggugat), ada beberapa sengketa objek terkait dengan adanya batas wilayah, disitu sudah tegas ada SK Walikota, sudah diterangkan melalui perwakilan Lurah, ada surat tugas yang tadi sudah ditunjukan di depan majelis hakim, bahwa benar tanah tersebut merupakan objek sengketa dan berdasarkan surat kepemilikan kita, diyakinkan perangkat kepada majelis hakim, dan itu benar tidak ada kekeliruan sama sekali,” jelas Rilo.
Dalam perkara ini Rilo optimis atas gugatan yang kliennya layangkan, karena bukti kepemilikannya surat pengakuan hak atau SPH tanah dan akte pengoperan hak yang dilakukan dinotaris. “Akte pengoperan hak kami, itu dari tahun 1997 namun kita perbaharui dan kita daftarkan secara resmi di Kelurahan Kalidoni tahun 2013. Luasnya 110 x 70 totalnya 7700 meter persegi, dan semoga perkara ini semakin terang benderang dan mengerucut.
Terkait pengakuan pihak tergugat Sri Wardiah, menurut Rilo yaitu tergugat menampilkan alat bukti sertifikat hak milik atau SHM tahun 2019, disitu tertulis masuk wilayah hukum Kelurahan Sei Selincah, ditegaskan perangkat desa yang dihadirkan sebagai saksi dari Kelurahan Sei Selincah dengan objek sengketa ini jauh.
Untuk juru ukur Badan Pertanahan Palembang yakni Apriansyah telah divonis penjara majelis hakim selama 3 tahun 3 bulan kasus pemalsuan surat, memang banyak kejanganggalan terkait SHM yang diterbitkan BPN, yang salah satunya di foto gambar peta biasanya hanya dua, batas – batas itu, kalau belum terdaftar akan tertulis belum terdaftar, atau kalau sudah terdaftar tertulis nomor SHM.
“Nah di sertifikat hak milik tergugat agak unik, tertulis nama klien kita pak Ecep dan ada nama yang lain juga, setelah konsultasi dengan pihak BPN memang aneh, belum pernah terjadi sertifikat yang seperti itu dan kami sebelumnya tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak tergugat,” terangnya.














