Adv Suwito Winoto SH : Klien Kami Julianto dan PT Bintang Jaya Terang Perumahan Al-Farizi 3 Residence Telah Damai

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lahan Perumahan Al-Farizi 3 Residence seluas 4000 m2, di Jalan Jepang, Lorong Barokah, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang yang sebelumnya menjadi objek sengketa, akhirnya berujung damai. Hal ini diungkapkan penasehat hukum Julianto, Suwito Winoto, kepada awak media saat press reelase di Perumahan Al-Farizi 3 Kecamatan Kalidoni, Selasa (1/3/2022).

“Alhamdullilah, kami mewakili Pak Julianto dan pihak PT Bintang Jaya Terang Perumahan Al-Farizi 3 Residence, Ujang telah berdamai dan sudah tidak ada permasalahan lagi,” ungkap Suwito Winoto, didampingi Rilo Budiman dan Affan Arifin.

Senada diungkapkan penasehat hukum kliennya PT Bintang Jaya Terang Perumahan Al-Farizi 3 Residence, Jhon Fredi Joniasah SH.

“Betul, sudah ada win win solution. Alhamdullilah sekarang sudah selesai. Bahkan, kedekatan kami seperti keluarga,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait