Adv Titis Rachmawati : Majelis Hakim Harus Profesional, Jangan Terintervensi KPK

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan klien Titis Rachmawati, Johan Anuar bersalah, dalam kasus dugaan korupsi lahan kuburan saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati OKU Periode 2015-2020, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Rabu (13/1/2021).

“Terdapat 10 saksi yang dihadirkan sejak minggu kemarin, namun belum ditemukan keterlibatan klien kami, Johan Anuar dalam perkara ini. Bahkan, ada dua saksi, Wibisono dan Umirtom yang mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan)nya. Kami melihat, penyidik sepertinya memaksakan klien kami agar bersalah,” jelas Penasehat Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, ketika diwawancarai wartawan, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan Titis Rachmawati, saat itu kliennya masih menjabat sebagai wakil Ketua DPRD OKU. Dalam menjalankan aktifitas, baik rapat-rapat, tentu menghasilkan keputusan yang sifatnya kolektif dan kolegial, bukan keputusan pribadi semata.

Bagikan :

Pos terkait