PEMERINTAHAN

Advertorial 2026: Plt. Kadiskominfostaper PALI Tegaskan Prioritas Efisiensi, Pemerataan dan Transparansi Anggaran

×

Advertorial 2026: Plt. Kadiskominfostaper PALI Tegaskan Prioritas Efisiensi, Pemerataan dan Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) menyampaikan klarifikasi resmi terkait skema kemitraan advertorial media online Tahun Anggaran 2026. Kebijakan penyesuaian anggaran ditegaskan sebagai langkah strategis yang mengedepankan efisiensi, pemerataan, serta stabilitas fiskal daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfostaper Kabupaten PALI, Imansyah, menjelaskan bahwa penganggaran tahun 2026 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menyesuaikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

“Untuk Tahun Anggaran 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, dialokasikan sebesar Rp150 juta untuk media online. Kebijakan ini diambil melalui pertimbangan matang dan penuh tanggung jawab,” ungkap Imansyah dalam keterangan resminya, pada Rabu (04/03/26).

Ia memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 219 media online yang sebelumnya masuk dalam skema kerja sama. Namun pada Tahun Anggaran 2026, dengan asumsi nilai kerja sama sebesar Rp1 juta per advertorial per media dan total anggaran Rp150 juta, maka baru sekitar 150 media online yang dapat terakomodasi. Artinya, masih terdapat 69 media yang belum dapat difasilitasi pada tahun ini.

Kondisi tersebut berbeda dengan Tahun Anggaran 2025, di mana sebanyak 219 media online dapat terfasilitasi dalam skema advertorial karena didukung oleh kemampuan anggaran daerah yang lebih besar. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi dan penyesuaian terhadap kapasitas fiskal daerah pada tahun berjalan.

Menurut Imansyah, perbedaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal daerah. Pada 2025, ruang anggaran relatif lebih longgar sehingga pemerintah dapat mendekati satuan harga maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi. Sementara pada 2026, efisiensi belanja dilakukan secara menyeluruh di berbagai sektor, termasuk belanja publikasi.

“Jika merujuk pada Peraturan Bupati tentang satuan harga advertorial, nilai maksimal ditetapkan sebesar Rp3 juta per advertorial online. Namun angka Rp1 juta yang digunakan saat ini masih berada dalam koridor aturan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini bukan pelanggaran regulasi, melainkan bentuk adaptasi fiskal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imansyah menegaskan bahwa kebijakan ini justru dilandasi prinsip pemerataan. Dengan jumlah media yang cukup banyak di Kabupaten PALI, pemerintah berupaya agar kerja sama tetap terbuka secara proporsional bagi media yang aktif, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam distribusi anggaran.

“Kami memilih pendekatan pemerataan agar kemitraan tetap berjalan secara inklusif. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sinergi ini harus dijaga, meskipun dalam kondisi fiskal yang dinamis,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses penganggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen membangun hubungan kerja sama yang sehat, profesional, dan berkesinambungan dengan seluruh insan pers.

“Kami membuka ruang komunikasi dan dialog dengan rekan-rekan media. Penyesuaian ini bukan bentuk pengurangan nilai kemitraan, melainkan langkah menjaga stabilitas fiskal agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh pihak dapat memahami konteks kebijakan yang diambil. Melalui kerja sama yang baik, saling menghargai, dan berlandaskan transparansi, sinergi antara pemerintah dan media diharapkan terus terjaga demi tersampaikannya informasi pembangunan secara luas dan berimbang kepada masyarakat.