BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Advokat Achmad Murza Anugerah : KDRT Tidak Akan Terjadi Jika Dibicarakan Baik-Baik

×

Advokat Achmad Murza Anugerah : KDRT Tidak Akan Terjadi Jika Dibicarakan Baik-Baik

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diringkusnya pelaku pembakaran isteri, Apriyansyah Alias Cuplis (35) oleh Satuan Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang patut diacungi jempol. Kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terbilang sadis menimpa korban Susila (34) ini, cukup menghebohkan warga Jalan Faqih Usman Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu Palembang hingga mengalami luka bakar sekitar 60 persen, Kamis (30/12/2021).

“Alhamdulillah perkara ini cepat diungkap Polisi, sehingga kita bisa tahu apa yang menjadi permasalahan rumah tangga yang berujung penyiraman bensin dan pembakaran tubuh isterinya sendiri,” beber salah satu Advokat, Achmad Murza Anugerah, ketika diwawancarai usai sidang di Pengadilan Agama Palembang.

Menurut Achmad Murza Anugerah, KDRT yang menimpa rumah tangga ini, semestinya tidak harus terjadi.

“Permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan baik-baik, tapi dikarenakan ada selisih paham sehingga membuat masalah semakin rumit dan terjadilah pertengkaran berujung pembakaran,” ungkapnya.

Achmad Murza Anugerah berharap, kejadian sadis pembakaran isteri ini tidak menimpa pada isteri-isteri lainnya.

“Jika memang terjadi, kami siap mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan. Silahkan berkunjung ke kantor kami, Kantor Hukum Anugerah Dempo, Jl KH Balqi Lorong Karyajasa II No 549 Kelurahan 16 Ulu. Kami siap mendampingi tanpa biaya,” pungkasnya.