BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Advokat Terjerat Perintangan Penyidikan, Ketua Ikadin Palembang : Jadikan Ini Alarm

×

Advokat Terjerat Perintangan Penyidikan, Ketua Ikadin Palembang : Jadikan Ini Alarm

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – RS, advokat yang ditetapkan penyidik Kejati Sumsel, dalam dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas PMD Kabupaten Muba beberapa waktu lalu menuai sorotan publik, Senin (4/5/2026).

Tidak hanya RS, sebelumnya RC yang pernah menjabat Kepala Dinas PMD Muba pada periode 2019-2023 juga terlibat dalam pembuatan skenario, mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap.

Menurut Ketua DPC Ikadin Palembang M Novel Suwa SH, dengan adanya kejadian ini semoga dapat menjadi alarm pengingat bagi para advokat, dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Saya sangat prihatin mendapat kabar adanya advokat menjadi tersangka perintangan penyidikan. Ini menjadi pengingat dan pembelajaran bagi kita, yang berprofesi sebagai advokat untuk berkerja secara profesional,” ungkapnya.

Novel Suwa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap RS ini menambah panjangnya barisan advokat sebagai tersangka perintangan penyidikan.

“Pada tahun 2025, Kejati Sumsel juga pernah menetapkan tersangka terhadap Advokat, akibat melakukan pengkondisian terhadap salah satu tersangka, yang merupakan klien agar terlepas dari jeratan hukum,” ulasnya.

‎Dikatakan Novel, hendaknya penyidik tetap menekankan pendekatan asas praduga tak bersalah atas jeratan hukum yang dihadapi oleh RS.

‎”Kita lihat saja nanti proses persidangannya seperti apa, tentu saya ingatkan lagi bahwa ini pembelajaran bagi kita para advokat,” tuturnya.

‎Ketua DPC Ikadin Palembang meminta kepada rekan sejawatnya para praktisi hukum dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada kode etik seorang advokat.

‎”Tetap berhati-hati dan teliti saat mengambil langkah dalam memegang perkara apapun tak terbatas hanya dalam perkara korupsi,” pungkasnya.