BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ahli: Arti Pengerusakan, Barang yang Dikerjakan Tidak Dapat Dipakai atau Digunakan Kembali

×

Ahli: Arti Pengerusakan, Barang yang Dikerjakan Tidak Dapat Dipakai atau Digunakan Kembali

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara gugatan pra peradilan nomor: 31/Pid.Pra/2024/PN Palembang dilayangkan pemohon Sugeng Winarno terhadap termohon penyidik Polrestabes Palembang, perihal sah atau tidaknya penetapan terhadap tersangka Sugeng Winarno, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menunjukan bukti surat dan menghadirkan saksi serta mendengarkan keterangan Ahli, Jum,at (20/12/2024).

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Raden Zaenal SH MH, menghadirkan kedua belah pihak pemohon dan termohon serta menghadirkan Ahli Prof.Dr Firman Freaddy Busroh dari Universitas Sumpah Pemuda, saksi Nang Ali Solihin (78), saksi Rahmad Effendy.

Ahli Prof.Dr Firman Freaddy Busroh dari Universitas Sumpah Pemuda, saat memaparkan keahliannya menjelaskan, arti pengerusakan adalah bahwa barang yang telah dikerjakan tidak dapat dipakai atau digunakan kembali.

“Barang yang dirusak hilang sebagian atau semua dengan niat disengaja atau mens rea,” tegas Ahli.

Saksi Rahmad Effendy dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa objek tanah berada di wilayah suka winatan, kami melihat pembongkaran pagar, namun secara bertahap, waktu penggeseran pagar tersebut ada kerusakan sedikit tapi bukan di bongkar paksa atau didorong, sekitar 30 meter penggeseran pagar tersebut menggunakan matrial lama dan ada sebagian menggunakan matrial baru, dan dipasang kembali.

“Saat pengerjaan penggeseran pagar tersebut tidak ada yang dirusak, yang memerintah untuk menggeser pagar tersebut adalah Yoga dengan menyuruh Sugeng untuk mengerjakan proyek tersebut,” terang saksi.

Saya tidak tahu di lokasi tersebut ada tanah Afat, saya melihat pemindahan pagar tersebut tapi saya tidak Stand By disana, pengerjaan nya secara bertahap, tidak ada yang dirusak hanya menggeser saja, Sugeng hanya mengerjakannya saja pekerjaan tersebut.

“Kami berpesan kepada pihak kepolisian, gunakan hati nurani kalian bahwa Sugeng yang kalian terapkan sebagai tersangka posisinya hanya bekerja saja,” pinta saksi

Agenda sidang kedepan dengan agenda kesimpulan

Saat diwawancarai usai sidang, melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Palembang mengatakan, saat ini kami hanya melihat alat bukti dan bukti yang kita miliki, terkait perbuatannya terbukti atau tidak kita lihat pada sidang perkara pokok.

“Saat ini yang dilihat dalam pra peradilan hanya Formil, karena disini ada pelapor dan harus kita tindaklanjuti, nanti kita akan mencari saksi-saksi dan barang bukti, apabila terpenuhi dua alat bukti maka perkara ini akan kita teruskan, dan seandainya terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, kan ada Restoratif Justice (RJ) yang bisa ditempuh dan kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan itu, jangan terlalu kaku lah,” tegas pihak Kepolisian.