BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ahli BPKP: Kami Hanya Mengaudit Kerugian Negaranya Saja, Untuk Aliran Uang Rp 5,2 Miliar yang Disetor Terdakwa ke 16 Rekening Bukan Kapasiras Kami

×

Ahli BPKP: Kami Hanya Mengaudit Kerugian Negaranya Saja, Untuk Aliran Uang Rp 5,2 Miliar yang Disetor Terdakwa ke 16 Rekening Bukan Kapasiras Kami

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, hingga sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar lebih, yang menjerat terdawa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli dari BPKP Rabu (23/4/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadiekan Ahli dari BPKP yaitu Jetty Fardianty

Dalam perkara yang menyebabkan BNI mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar lebih yang menjerat terdakwa Weni, dalam fakta persidangan terungkap jika pihak Satuan Pemeriksaa Internal (SPI) Bank BNI tidak menurunkan hasil pendalaman dan penindakan terkait ke siapa sesungguhnya penerima atau pemilik 16 rekening yang dikirimi uang oleh terdakwa Weni.

Hal tersebut terungkap, ketika majelis hakim menpertanyakan kepada ahli, terkait aliran dana yang dikirim oleh terdakwa ke 16 rekening tersebut apakah didalami atau tidak pemiliknya oleh pihak BPKP sebagai Auditor, SPI BNI atau APH.

“Untuk soal kepemilikan 16 rekening tersebut tidak kami lakukan karena kapasiras kami tidak sejauh itu, kami hanya sebatas melakukan audit pada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa dengan data awal audit SPI BNI dan tak ada turunan dari mereka, sementara kalau pendalaman atau penelusuran kemana atau siapa pemilik rekening dimaksud itu bukan kapasitas kami,” terang Ahli.

Jetty menjelaskan, bahwa kapasitas BPKP sendiri disini hanya mengaudit kerugian negara sesuai dengan permintaan Jaksa, selebihnya bukan kewenangan atau kapasitas dirinya.

“Kami hanya fokus pada kerugian negara saja, dalam perkara ini ada unsur perbuatan melawan hukum, disini terdakwa telah melanggar aturan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan dan terdakwa layak untuk diproses hukum,” urainya.

Jetty menjabarkan, bahwa yang ditemukan BPKP ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Weni, dengan melakukan penyetoran tunai namun tidak disertai bentuk fisik menggunakan rekening lain sehingga menyebabkan selisih jumlah pada kas Bank BNI.

“Ada Setoran, namun tidak disertai fisik, dan atas perbuatan terdakwa menyebabkan selisih kas pada Bank BNI lebih dari Rp 5,2 miliar,” urainya.

Mendengar keterangan Ahli majelis hakim terus mendalami, mengapa BNI tidak mendalami 16 rekening tersebut milik siapa?”

“Sebagai Auditor yang melakukan audit pada Bank BNI apakah tidak mempertanyakan, masa sekelas BNI tidak tahu dan tidak bisa melacak rekening tersebut,” tanya hakim.

Lalu ahki menjawab, bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya dan menjelaskan tugas Auditor hanya mencari bentuk dan perbuatan yang merugikan negara saja.

“Untuk mendalaminya, bukan kapasitas kami, tugas kami hanya melakukan audit kerugian negara saja,” jawab Ahli.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.