MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 719 juta, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Jum’at (23/8/2024).
Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, serta menghadirkan dua orang Ahli yaitu Jasmani selaku Ahli yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli Konstruksi, M.Deni Nurafal, Ahli Auditor Muda dari BPKP Sumsel
Dalam persidangan Jasmani Ahli Konstruksi menjelaskan, saat kami melakukan pengecekan pekerjaan kontruksi dilapangan, lantai kerja yang seharusnya ada koral, pasir, semen, saat dicek tidak ada, dari mulai kontruksi Kuda-kuda, plafon, Kusen semua tidak ada, Terkait Resapan dari Sapsiktenk tidak ada semua.