Ahli Hukum Pidana : Tidak Ditemukan Unsur Pidana Penyelesaiannya Adalah Keperdataan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo oleh BPN kota Pagar Alam, yang menjerat tiga orang terdakwa pegawai BPN kota Pagar Alam yaitu Yogi Armansyah selaku petugas ukur BPN Pagar Alam, Bowo Marsi dan terdakwa Nuryanti, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 2 orang Ahli dari para terdakwa, Rabu (13/11/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam dan dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing dan menghadirkan Prof Suparji ahli hukum pidana dan Prof.Sadino ahli Kehutanan.

Saat memaparkan keahliannya Prof.Suparji mengatakan, ketika ada orang yang menempati sebidang tanah maka itu dilindungi hukum, ketika menerbitkan sertifikat benar atau tidak terhadap orang yang memiliki dan menguasai lahan.

“Mekanisme penyelesaiannya adalah keperdataan, ketika tidak ditemukan unsur pidananya maka tidak bisa dibawah ke ranah pidana, pada dasarnya dakwaan adalah panduan dari JPU untuk melakukan pemeriksaan, mulai dari fakta, bukti ketika dakwaan tidak cermat maka dilihat dulu fakta hukumnya seperti apa,” tegas Suparji.

Bagikan :

Pos terkait