MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pengusaha Kabupaten Kapuas Hulu, Daniel Ateng membantah sebagai pemilik tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi, daerah Nanga Era Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini diklarifikasinya saat menanggapi salah satu media online luar Kapuas Hulu, Rabu (13/11/2024).
Akhir-akhir ini memang salah satu pengusaha lokal ternama di Kabupaten Kapuas Hulu itu disebut – sebut terlibat dalam aktivitas tambang illegal dan kini masih ramai menjadi perbincangan publik.
Pemberitaan atas dasar laporan Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Febyan Babaro ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu, dengan menyebutkan inisial ‘DA’ diduga sebagai pihak yang berperan menguasai lokasi tambang emas ilegal.
“Saya yakin ada yang ingin menjatuhkan saya. Masalah yang muncul ini hanyalah persaingan politik, yang ingin membuat fokusnya saya terpecah untuk memenangkan pasangan yang dijagokannya di Pilkada Kapuas Hulu,” ujar Ateng.
Dalam laporan BAPAN, Daniel Ateng diduga telah menggunakan tangan oknum aparat penegak hukum untuk menangkap masyarakat di suatu daerah yang masuk ke dalam kawasan hutan di wilayah pertambangannya.
“Logikanya seperti itu saja, kalau kegiatan tambang di hutan produksi, tak mungkin bisa terbit izin. Masa’ iya sih izin bisa terbit di atas hutan produksi?,” tanya Ateng.
Selain itu Ateng menegaskan, dirinya tidak tahu juga jika didalam hutan produksi tersebut, ada APH yang melakukan penangkapan terhadap warga yang mengambil kayu.
“Justru yang ada selama ini masyarakat disana mengangkut kayu selalu meminjam mobil saya. Bagaimana pula saya intervensi APH untuk menangkap warga yang mengangkut kayu. Lagipula saya ini bukan pekerja kayu. Itu jelas fitnah kepada saya,” timpalnya.
Bahkan Ateng memastikan lokasi pertambangan galian C miliknya yang ada di Kapuas Hulu semua ada izinnya, bukan illegal. “Boleh dicek lokasi galian C milik saya, illegal atau tidak,” tukas Ateng.